Kamis, 25 Agustus 2016

PENGANIAYAAN(TUGAS FIQIH MAN 2 PATI)

             PENGANIAYAAN
A.Pengertian penganiayaan
Penganiayaan adalah perbuatan pidana (tindak kejahatan),yg berupa melukai,merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.
B.Macam macam penganiayaan
  1.penganiayaan berat
Adalah perbuatan melukai atau merusak bagian badan yg menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut.
Contoh:memukul tangan sampai patah,merusak mata sampai buta 
  2.penganiayaan ringan
Adalah perbuatan melukai bagian badan yg tdk sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan .
Contoh:melukai hingga menyebabkan luka ringan
C.Dasar hukum penganiayaan
QS.ALMAIDAH:45
Yang artinya:

"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya(AT TAURAT)Bahwasanya jiwa(dibalas)dg jiwa,mata dg maya,hidung dg hidung,telinga dg telinga,gigi dg gigi dan luka lukapun ada qishashnya"(QS.AM LAIDAH:45)

QISHASH(Tugas Fiqih MAN 2 PATI)

Qishash
A.pengertian qishash
Qishash berasal dari kata qashasha yg artinya memotong.
Menurut syara',qishash adalah hukuman balasan yg seimbang bagi pelaku kejahatan yg dilakukan dg sengaja.
B.macam macam qishash  
   1. Qishash pembunuhan
Merupakan hukuman bagi pembunuh.
    2. Qishash anggota 
Merupakan hukuman bagi pelaku tindak Pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan.
C.Hukum qishash
Hukuman mengenai qishash telah dijelaskan dalam QS.AL -MAIDAH:45
Yg artinya:
"Dan kami telah tetapkan terhadap mereka didakamnya(AT TAURAT)bahwasanya jiwa (dibalas) dg jiwa,mata dg mata,hidung dg hidung,telinga dg telinga,gigi dg gigi dan luka lukapun ada qishashnya.Barang siapa melepaskan (hak qishashnya) akan melepaskan hak itu(menjadi)penebus dosa baginya.Barang siapa yg tidak memutuskan perkara menurut apa yg diturunkan ALLAH,maka mereka itu adalah orang orang yg dzalim"(QS AL MAIDAH:,45) 
D.syarat syarat qishash
  1.orang yg terbunuh benar benar baik.
   2.pembunuh sudah baligh dan berakal.
   3.pembunuh bukan bapak(orang tua) dr terbunuh.
   4.pembunuh dg terbunuh sama derajatnya
   5.qishash dilakukan dlm hal yg sama
E.Hikmah qishash
   1.dpt memberikan pelajaran bahwa keadilan harus ditegakkan
   2.dpt memelihara keamanan dan ketertiban
   3.dpt mencegah pertentangan dan permusuhan yg mengundang terjadinya pertumpahan darah