Kamis, 25 Agustus 2016

PENGANIAYAAN(TUGAS FIQIH MAN 2 PATI)

             PENGANIAYAAN
A.Pengertian penganiayaan
Penganiayaan adalah perbuatan pidana (tindak kejahatan),yg berupa melukai,merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.
B.Macam macam penganiayaan
  1.penganiayaan berat
Adalah perbuatan melukai atau merusak bagian badan yg menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut.
Contoh:memukul tangan sampai patah,merusak mata sampai buta 
  2.penganiayaan ringan
Adalah perbuatan melukai bagian badan yg tdk sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan .
Contoh:melukai hingga menyebabkan luka ringan
C.Dasar hukum penganiayaan
QS.ALMAIDAH:45
Yang artinya:

"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya(AT TAURAT)Bahwasanya jiwa(dibalas)dg jiwa,mata dg maya,hidung dg hidung,telinga dg telinga,gigi dg gigi dan luka lukapun ada qishashnya"(QS.AM LAIDAH:45)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar