Qishash
A.pengertian qishash
Qishash berasal dari kata qashasha yg artinya memotong.
Menurut syara',qishash adalah hukuman balasan yg seimbang bagi pelaku kejahatan yg dilakukan dg sengaja.
B.macam macam qishash
1. Qishash pembunuhan
Merupakan hukuman bagi pembunuh.
2. Qishash anggota
Merupakan hukuman bagi pelaku tindak Pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan.
C.Hukum qishash
Hukuman mengenai qishash telah dijelaskan dalam QS.AL -MAIDAH:45
Yg artinya:
"Dan kami telah tetapkan terhadap mereka didakamnya(AT TAURAT)bahwasanya jiwa (dibalas) dg jiwa,mata dg mata,hidung dg hidung,telinga dg telinga,gigi dg gigi dan luka lukapun ada qishashnya.Barang siapa melepaskan (hak qishashnya) akan melepaskan hak itu(menjadi)penebus dosa baginya.Barang siapa yg tidak memutuskan perkara menurut apa yg diturunkan ALLAH,maka mereka itu adalah orang orang yg dzalim"(QS AL MAIDAH:,45)
D.syarat syarat qishash
1.orang yg terbunuh benar benar baik.
2.pembunuh sudah baligh dan berakal.
3.pembunuh bukan bapak(orang tua) dr terbunuh.
4.pembunuh dg terbunuh sama derajatnya
5.qishash dilakukan dlm hal yg sama
E.Hikmah qishash
1.dpt memberikan pelajaran bahwa keadilan harus ditegakkan
2.dpt memelihara keamanan dan ketertiban
3.dpt mencegah pertentangan dan permusuhan yg mengundang terjadinya pertumpahan darah
Kamis, 25 Agustus 2016
QISHASH(Tugas Fiqih MAN 2 PATI)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar